Rapor Pendidikan merupakan laporan pencapaian mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan maupun Pemerintah Daerah. Hak akses Rapor Pendidikan sangat terbatas.
Berikut adalah daftar pengguna yang dapat mengakses Rapor Pendidikan:
- Rapor Satuan Pendidikan:
- Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Kepala layanan, Operator Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Guru yang memiliki Akun belajar.id
- Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen): Kepala satuan pendidikan, Operator satuan pendidikan, dan Guru secara berjenjang (semua Guru yang memiliki Akun belajar.id sebelum 10 Maret 2023)
- Rapor Pendidikan Daerah:
- Dinas Pendidikan (Kepala dinas, Operator, dan pegawai dinas yang mendapatkan surat penunjukkan)
- Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (yang mendapatkan surat penunjukkan)
- Jika Anda termasuk ke dalam daftar tersebut, namun belum dapat mengakses Rapor Pendidikan, silahkan mengisi formulir ini.
No comments:
Post a Comment