Wednesday, June 28, 2023

BBPMP Sumbar lakukan Coaching Clinic kepada Satuan Pendidikan untuk Mengakses Rapor Pendidikan

Pembukaan kegiatan di Kota Bukittinggi

Ariasdi - Rapor Pendidikan Sumbar
Padang, 28/6/2023

Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sumatera Barat (27/6/2023) melakukan coaching clinic kepada satuan pendidikan di seluruh Kabupate/Kota Sumatera Barat. Tujuannya untuk meningkatan keterampilan team pengembang sekolah dalam merancang program peningkatan mutu satuan pendidikannya masing-masing.

Sekolah, dalam merancang program peningkatan mutu memerlukan data yang akurat dan releabel. Rapor Pendidikan Nasional menjadi sumber data yang merepresentasikan keadaan sekolah.

Rapor Pendidikan merupakan visualisasi dari sumber data Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) bersama sumber data lainnya, seperti Dapodik, Data Pendidikan Kemenag, Platform Digital Guru dan Kepala Sekolah, Tracer Study SMK, Data GTK, BPS, dan lainnya. Hal ini dapat mempermudah Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satuan Pendidikan mengakses hasil ANBK (Rapor Pendidikan) sabagai bahan evaluasi pendidikan yang mencakup Pendidikan Anak Usia Dini (Paudni), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen).

Sejak release pada 10 Mei 2023, baru 34,44% sekolah di Sumatera Barat yang sudah mengunduh Rapor Pendidikannya di Platform Rapor Pendidikan. Masih sekitar 65% lagi sekolah yang belum sama sekali memulai langkah identifikasi akar masalah untuk selanjutnya merancang program benahi.

Kabid PKPMP, Masri, S.Pd., M.Pd.  yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, dalam pembukaan Coaching Clinic di SD N 04 Birugo mengemukakan bahwa “Rapor Pendidikan merupakan potret sekolah dan Pemerintah Daerah (Pemda Kab/Kota). Oleh karena itu, perlu penyamaan persepsi antara sekolah dengan Pemda (Dinas Pendidikan) dalam merancang program agar bisa ditindaklanjuti oleh Disdik, terutama program yang memerlukan interfensi,” jelasnya.

Mengutip apa yang disampaikan Kepala BBPMP Sumbar Dr. H. Muslihuddin, M.Pd. dalam kunjungan kerjanya beberapa waktu yang lalu ke Disdik Kota Bukittinggi, Masri mengungkapkan bahwa “Kementerian, UPT dan Pemda perlu menyamakan frekuensi dalam menyukseskan program Kemendikbudristek. Program yang dirancang dan dilaksanakan secara sendiri-sendiri akan mengakibatkan pemborosan anggaran, tidak efektif dan efisien,” lanjutnya.

“Bukittinggi memiliki satuan pendidikan sebanyak 131 jenjang TK, SD, SMP. Pada kesempatan kali ini yang bisa dihadirkan BBPMP Sumbar hanya perwakilan dari masing-masing jenjang sejumlah 18 orang. Oleh karena itu, yang hadir dalam kegiatan ini diminta mendesiminasikannya,” himbau Masri.

Selama kegiatan, fasilitator Ariasdi selaku PIC PDM 04 Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data BBPMP Sumbar menyampaikan kerangka penilaian dalam Rapor Pendidikan. “Profil Pendidikan terdiri dari indikator-indikator yang merefleksikan 8 Standar Nasional Pendidikan dan mencakup area yang berkaitan dengan output, proses dan input,” ungkapnya.

“Keterkaitan antar indikator memiliki hubungan sebab akibat untuk memudahkan satuan pendidikan mengidentifikasi masalah dan akar masalah,” lanjutnya.

Coaching clinic ini juga membahas tiga cara yang dapat ditentukan sekolah dalam melakukan langkah perencanaan berbasis data (PBD); eksplorasi dashboard Rapor Pendidikan, unduh rekomendasi prioritas dan unduh laporan Rapor Pendidikan.

Kepala BBPMP Sumbar Dr. H. Muslihuddin, M.Pd. bersama
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Padang Pariaman Drs Anwar, M.S,i

Kegiatan yang sama berlangsung serentak di beberapa tempat. Kepala BBPMP Sumbar berkesempatan hadir di Kabupaten Padang Pariaman yang difasilitasi Herry Herlambang, MT.***



Monday, June 26, 2023

Lima Aktivitas Utama Satuan Pendidikan dalam Platform Rapor Pendidikan

 



Ariasdi (PIC RP & PBD BBPMP Sumbar)

Satuan pendidikan yang telah melaksanakan Asesmen Nasional (AN), Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar di akhir tahun 2022 telah menerima Rapor Pendidikan pada 10 May 2023 lalu. Sekolah dapat melihat capaian mutu pendidikannya di platform Rapor Pendidikan melalui perwakilan sekolah yang memiliki akses; Kepala Sekolah dan Admin Sekolah yang bersangkutan.

Lima aktivitas yang wajib dilakukan satuan pendidikan dalam platform tersebut; punya akun belajar.id, sudah melakukan aktivasi akun belajar.id, sudah login, sudah selesai eksplorasi dan sudah unduh rapor.

Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sumatera Barat melalui Person in Charge (PIC) Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data (PBD) diberi tugas memantau perkembangan aktivitas tersebut.

Hasil pantauan terakhir (Selasa, 27/6/2023), baru 33.66% sekolah yang sudah login dari 10.108 sekolah yang keluar Rapor Pendidikannya. Sekolah yang sudah mengunduh (download) rapor dengan format excel sejumlah 3.167 (31,33%). Sedangkan yang telah melakukan eksplorasi hanya 2% dari total sekolah.

Gambaran tersebut tentu saja sangat tidak diharapkan, mengingat Rapor Pendidikan merupakan data dasar setiap satuan pendidikan dalam merancang program (RKT/RKS) dan anggaran sekolah (RKAS).

Hal yang menarik dari data di atas adalah; mayoritas sekolah belum melakukan eksplorasi di platform Rapor Pendidikan, sementara sekolah tersebut sudah melakukan unduhan. Dari berbagai sumber yang didapat pada saat team BBPMP Sumbar turun melakukan advokasi ke Pemda terungkap bahwa setelah mengunduh Rapor Pendidikan berformat excel tersebut, satuan pendidikan tidak lagi mengeksplorasi platform rapornya. Akibatnya, satuan pendidikan tersebut masih terdeteksi sebagai sekolah yang belum melakukan eksplorasi (berwarna merah).

Sekolah Anda berada di posisi mana? Jawabannya ada di portal ini (Perkembangan Akses Rapor Pendidikan). Data ini oleh BBPMP Sumbar akan diperbarui secara berkala.

Silahkan berselancar untuk melakukan identifikasi, refleksi dan benahi.***

Sunday, June 25, 2023

BOS Kinerja untuk Sekolah dengan Kinerja Baik Berdasarkan Rapor Pendidikan



Oleh: Ariasdi
PIC Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data BBPMP Sumbar

Padang, Senin, 26 Juni 2023.

Berita yang dinantikan bagi satuan pendidikan, sekaligus jawaban dari pertanyaan satuan pendidikan jika Rapor Pendidikan bernilai baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertanyaan tersebut terjawab dalam kegiatan Percepatan Penyaluran BOSP Tahap I Tahun 2023 yang disampaikan Dr. Sutanto, S.H., M.A, Sekretaris Ditjend PAUD Dikdas dan Dikmen Kemdikbudristek (22/2/2023).

Sutanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan lima perubahan kebijakan yang terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dibandingkan dengan Permendikbudristek yang mengatur juknis BOS tahun sebelumnya.

Pertama terkait nomenkelatur BOS dan BOP, sekarang disatukan wadahnya bernama BOSP. “Kotak luarnya BOSP, di dalamnya terdapat menu BOS dan BOP”, ujar Sutanto.

Perubahan yang kedua, “penyaluran dana BOS Reguler tahun kemaren dilakukan tiga kali, 30%, 40% dan 30%. Tahun ini hanya dua kali disalurkan per satu semester. Kebijakan ini dilakukan guna memberikan keleluasaan satuan pendidikan membelanjakan dananya dalam satu semester”, lanjutnya.

Perubahan ke tiga berkaitan dengan Rapor Pendidikan. “Lima belas persen sekolah per jenjang pendidikan di Kabupaten/Kota Sekolah yang berkemajuan baik berdasarkan nilai Rapor Pendidikan mendapat BOSP Kinerja. Tahun kemaren yang menerima BOS Kinerja dua kategori, yaitu Sekolah Berprestasi dan Sekolah Penggerak”, sebut Sutanto.

Perubahan ke empat tentang penerima BOP PAUD Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler yang berada di daerah khusus. “Penerimaan BOP untuk PAUD Reguler diberlakukan alokasi minimal sebanyak 9 siswa. Walaupun jumlah peserta didik di bawah 9 orang, tetap disalurkan dana untuk 9 orang peserta didik. Sedangkan untuk Pendidikan Kesetaraan Reguler, alokasi minimalnya sebanyak 10 peserta didik”, terangnya.

Perubahan ke lima diberlakukan skema pemotongan penyaluran dana BOS Reguler bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporannya. Misalnya, laporan penyaluran dana BOS tahun 2022 ditetapkan paling lambat akhir Januari.  Jika melebihi batas waktu yang ditetapkan akan dilakukan skema pemotongan. Terlambat satu bulan dipotong 2%, terlambat dua bulan dipotong 3% dan lebih dari tiga bulan akan dipotong 4%. “Kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan untuk segera melaporkan penggunaan anggarannya”, pungkas Sesditjen PAUD Dikdas dan Dikmen Kemdikbudristek.***

Saturday, June 24, 2023

Dasar Hukum Profil dan Rapor Pendidikan



Dasar hukum Profil dan Rapor Pendidikan diatur dalam PP No. 57 tahun 2021 dan Permendikbudristek No. 09 tahun 2022 sebagai berikut:

PP No. 57 tahun 2021

Pasal 28: 

Perencanaan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. 

Perencanaan kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.

Pasal 48: 

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. pendidikan anak usia dini; dan b. pendidikan dasar dan menengah. 

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.

 

Permendikbudristek No. 09 tahun 2022

Pasal 24: 

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan profil pendidikan daerah.

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap: a. pendidikan anak usia dini; dan b. pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 26: 

Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya

Pasal 28: 

Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Satuan Pendidikan untuk:

mengidentifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas berdasarkan indikator dalam profil Satuan Pendidikan atau profil program pendidikan kesetaraan;

mendalami hasil identifikasi masalah pendidikan untuk menemukan akar masalah dan merumuskan langkah perbaikan; dan

melakukan perencanaan program untuk mengatasi akar masalah.***


Antara 'Rapor Mutu' dan 'Rapor Pendidikan'



Masih ingatkah Anda dengan Rapor Mutu? Apa bedanya dengan Rapor Pendidikan? Mari kita kupas secara ringkas.

Rapor Mutu adalah instrumen penjaminan mutu internal berupa evaluasi diri satuan pendidikan, di mana indikatornya mengukur delapan capaian standar nasional. Data yang ada pada Rapor Mutu bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga hasil pengisian (input) langsung oleh satuan pendidikan melalui aplikasi Rapor Mutu.

Rapor Pendidikan adalah pengganti atau penyempurnaan dari Rapor Mutu, di mana indikatornya disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan. Dalam Rapor Pendidikan satuan pendidikan tidak melakukan pengisian data langsung ke dalam instrumen, melainkan data diambil dari sistem yang sudah ada, termasuk dari Asesmen Nasional, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), Badan Pusat Statistik (BPS), dan sumber lain yang relevan. Satuan pendidikan hanya dipersyaratkan memasukkan data di Dapodik dan kemudian mengikuti Asesmen Nasional.

Apakah dengan adanya Rapor Pendidikan, Rapor Mutu sudah tidak diperlukan lagi?

Pada dasarnya Rapor Pendidikan merupakan penyempurnaan dari Rapor Mutu yang sudah ada sebelumnya, jadi satuan pendidikan dan dinas pendidikan hanya perlu mengacu pada Rapor Pendidikan untuk seluruh bentuk evaluasi sistem pendidikan termasuk refleksi diri, akreditasi, dan standar pelayanan minimum satuan pendidikan.

Berbeda dengan Rapor Mutu, pengguna tidak perlu melakukan proses input data secara manual, karena data-data pada Rapor Pendidikan sudah terintegrasi dari beberapa sumber seperti Asesmen Nasional, Data Guru dan Tenaga Kependidikan serta aplikasi Sumber Daya Sekolah, yaitu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).***

Siapa Saja yang Bisa Mengakses Rapor Pendidikan?


Rapor Pendidikan merupakan laporan pencapaian mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan maupun Pemerintah Daerah. Hak akses Rapor Pendidikan sangat terbatas.

Berikut adalah daftar pengguna yang dapat mengakses Rapor Pendidikan:

  1. Rapor Satuan Pendidikan:
    • Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Kepala layanan, Operator Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Guru yang memiliki Akun belajar.id
    • Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen): Kepala satuan pendidikan, Operator satuan pendidikan, dan Guru secara berjenjang (semua Guru yang memiliki Akun belajar.id sebelum 10 Maret 2023)
  2. Rapor Pendidikan Daerah:
    • Dinas Pendidikan (Kepala dinas, Operator, dan pegawai dinas yang mendapatkan surat penunjukkan)
    • Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (yang mendapatkan surat penunjukkan)
  3. Jika Anda termasuk ke dalam daftar tersebut, namun belum dapat mengakses Rapor Pendidikan, silahkan mengisi formulir ini.

Rapor Pendidikan, Profil Pendidikan dan Platform Rapor Pendidikan



Meskipun sekilas terlihat sama namun Rapor Pendidikan, Profil Pendidikan dan Platform Rapor Pendidikan memiliki perbedaan. Untuk lebih memahaminya, Anda dapat melihat penjelasannya di bawah ini: 

Rapor Pendidikan adalah Indikator terpilih dari Profil Pendidikan yang merefleksikan prioritas Kemendikbudristek dan digunakan untuk menilai kinerja daerah dan satuan pendidikan. Rapor Pendidikan diperoleh dari perbandingan nilai indikator antar tahun

Profil Pendidikan adalah Laporan Komprehensif mengenai layanan pendidikan mengenai hasil dari Evaluasi Sistem Pendidikan yang digunakan sebagai landasan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan Rapor Pendidikan. Profil pendidikan juga dapat dijadikan alat bantu bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk terus bersama memperbaiki kualitas layanan pendidikan dengan Perencanaan Berbasis Data (PBD)

Platform Rapor Pendidikan adalah Aplikasi Berbasis Web yang menampilkan informasi Profil Pendidikan serta data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan dari Rapor mutu yang sudah ada sebelumnya. Platform Rapor Pendidikan dapat diakses oleh pengguna yang memiliki Akun belajar.id sesuai dengan kewenangannya.