Oleh: Ariasdi
PIC Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data BBPMP Sumbar
Padang, Senin, 26 Juni 2023.
Berita yang dinantikan bagi
satuan pendidikan, sekaligus jawaban dari pertanyaan satuan pendidikan jika Rapor Pendidikan bernilai baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertanyaan tersebut terjawab
dalam kegiatan Percepatan Penyaluran BOSP Tahap I Tahun 2023 yang disampaikan Dr.
Sutanto, S.H., M.A, Sekretaris Ditjend PAUD Dikdas dan Dikmen Kemdikbudristek
(22/2/2023).
Sutanto, dalam kesempatan tersebut
menyampaikan lima perubahan kebijakan yang terdapat dalam Permendikbudristek
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dibandingkan dengan Permendikbudristek yang
mengatur juknis BOS tahun sebelumnya.
Pertama terkait nomenkelatur BOS
dan BOP, sekarang disatukan wadahnya bernama BOSP. “Kotak luarnya BOSP, di
dalamnya terdapat menu BOS dan BOP”, ujar Sutanto.
Perubahan yang kedua, “penyaluran
dana BOS Reguler tahun kemaren dilakukan tiga kali, 30%, 40% dan 30%. Tahun ini
hanya dua kali disalurkan per satu semester. Kebijakan ini dilakukan guna memberikan
keleluasaan satuan pendidikan membelanjakan dananya dalam satu semester”,
lanjutnya.
Perubahan ke tiga berkaitan
dengan Rapor Pendidikan. “Lima belas persen sekolah per jenjang pendidikan di
Kabupaten/Kota Sekolah yang berkemajuan baik berdasarkan nilai Rapor Pendidikan
mendapat BOSP Kinerja. Tahun kemaren yang menerima BOS Kinerja dua kategori,
yaitu Sekolah Berprestasi dan Sekolah Penggerak”, sebut Sutanto.
Perubahan ke empat tentang penerima
BOP PAUD Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler yang berada di daerah khusus. “Penerimaan
BOP untuk PAUD Reguler diberlakukan alokasi minimal sebanyak 9 siswa. Walaupun
jumlah peserta didik di bawah 9 orang, tetap disalurkan dana untuk 9 orang
peserta didik. Sedangkan untuk Pendidikan Kesetaraan Reguler, alokasi
minimalnya sebanyak 10 peserta didik”, terangnya.
Perubahan ke lima diberlakukan
skema pemotongan penyaluran dana BOS Reguler bagi satuan pendidikan yang
terlambat menyampaikan laporannya. Misalnya, laporan penyaluran dana BOS tahun
2022 ditetapkan paling lambat akhir Januari. Jika melebihi batas waktu yang ditetapkan akan
dilakukan skema pemotongan. Terlambat satu bulan dipotong 2%, terlambat dua
bulan dipotong 3% dan lebih dari tiga bulan akan dipotong 4%. “Kebijakan ini
untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan untuk segera melaporkan
penggunaan anggarannya”, pungkas Sesditjen PAUD Dikdas dan Dikmen Kemdikbudristek.***
Artikel yang bagus
ReplyDeleteHttps://Hybisnis.com
Artikel yang bagus
ReplyDeleteInvestasi