Sunday, June 25, 2023

BOS Kinerja untuk Sekolah dengan Kinerja Baik Berdasarkan Rapor Pendidikan



Oleh: Ariasdi
PIC Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data BBPMP Sumbar

Padang, Senin, 26 Juni 2023.

Berita yang dinantikan bagi satuan pendidikan, sekaligus jawaban dari pertanyaan satuan pendidikan jika Rapor Pendidikan bernilai baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertanyaan tersebut terjawab dalam kegiatan Percepatan Penyaluran BOSP Tahap I Tahun 2023 yang disampaikan Dr. Sutanto, S.H., M.A, Sekretaris Ditjend PAUD Dikdas dan Dikmen Kemdikbudristek (22/2/2023).

Sutanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan lima perubahan kebijakan yang terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dibandingkan dengan Permendikbudristek yang mengatur juknis BOS tahun sebelumnya.

Pertama terkait nomenkelatur BOS dan BOP, sekarang disatukan wadahnya bernama BOSP. “Kotak luarnya BOSP, di dalamnya terdapat menu BOS dan BOP”, ujar Sutanto.

Perubahan yang kedua, “penyaluran dana BOS Reguler tahun kemaren dilakukan tiga kali, 30%, 40% dan 30%. Tahun ini hanya dua kali disalurkan per satu semester. Kebijakan ini dilakukan guna memberikan keleluasaan satuan pendidikan membelanjakan dananya dalam satu semester”, lanjutnya.

Perubahan ke tiga berkaitan dengan Rapor Pendidikan. “Lima belas persen sekolah per jenjang pendidikan di Kabupaten/Kota Sekolah yang berkemajuan baik berdasarkan nilai Rapor Pendidikan mendapat BOSP Kinerja. Tahun kemaren yang menerima BOS Kinerja dua kategori, yaitu Sekolah Berprestasi dan Sekolah Penggerak”, sebut Sutanto.

Perubahan ke empat tentang penerima BOP PAUD Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler yang berada di daerah khusus. “Penerimaan BOP untuk PAUD Reguler diberlakukan alokasi minimal sebanyak 9 siswa. Walaupun jumlah peserta didik di bawah 9 orang, tetap disalurkan dana untuk 9 orang peserta didik. Sedangkan untuk Pendidikan Kesetaraan Reguler, alokasi minimalnya sebanyak 10 peserta didik”, terangnya.

Perubahan ke lima diberlakukan skema pemotongan penyaluran dana BOS Reguler bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporannya. Misalnya, laporan penyaluran dana BOS tahun 2022 ditetapkan paling lambat akhir Januari.  Jika melebihi batas waktu yang ditetapkan akan dilakukan skema pemotongan. Terlambat satu bulan dipotong 2%, terlambat dua bulan dipotong 3% dan lebih dari tiga bulan akan dipotong 4%. “Kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan untuk segera melaporkan penggunaan anggarannya”, pungkas Sesditjen PAUD Dikdas dan Dikmen Kemdikbudristek.***

2 comments: